Dalam menjalankan bisnis, modal adalah unsur yang paling penting dan wajib ada. sama dengan halnya dalam mendirikan Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal PT, yang sejatinya merupakan persekutuan modal. Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas UUPT mengenal tiga jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditetapkan, dan modal disetor. Dan ketiga jenis modal tersebut wajib tercantum didalam anggaran dasar AD perusahaan meskipun berbeda satu sama lain. Dalam mengetahui perbedaannya, mari kita simak penjelasannya sampai habis. Apa itu Perseroan Terbatas? Sebelum kamu mengetahui terkait modal perseroan terbatas, alangkah baiknya jika ketahui terlebih dahulu terkait apa itu perseroan terbatas. Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang mempunyai modal dalam melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada Perseroan Terbatas atau PT adalah dari pemegang atau pemilik saham yang mempunyai persentase bisnis dengan berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Dan nilai saham ini bisa berfluktuasi sebagai respons terhadap kemajuan perkembangan perusahaan. Kepentingan pasar, kinerja perusahaan, Kemajuan perusahaan, keuntungan yang bisnis peroleh, dan potensi jangka pendek atau jangka panjang semuanya bisa mempengaruhi nilai valuasi saham. Sebagai keuntungan mempunyai saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara PT Perseroan Terbatas dan badan usaha lainnya merupakan aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham. Dan biasanya, Perseroan Terbatas atau PT terbentuk oleh setidaknya 2 atau lebih individu melalui perjanjian notaris yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Akta tersebut kemudian wajib disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan menjadi PT. Baca Juga Jasa Pembuatan PT Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT! Berbicara soal modal, didalam Perseroan Terbatas atau PT ada beberapa jenis modal. Pembagian jenis modal ini adalah salah satu komponen penting didalam perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas “UUPT”, ada 3 tiga jenis modal dalam Perseroan Terbatas yang perlu kamu tahu, di antaranya Modal Dasar – Modal Perseroan Terbatas Modal Perseroan Terbatas yang pertama adalah modal dasar. Modal dasar adalah keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut bisa dinilai dengan berdasarkan pemodalannya. Penilaian ini sangatlah berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari keseluruhan nilai nominal saham. Menurut UUPT Undang-Undang Perseroan Terbatas. besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp – . Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, Karena Modal Dasar adalah menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut bisa menyediakan modalnya sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya. Modal Ditempatkan – Modal Perseroan Terbatas Modal Perseroan Terbatas berikutnya adalah modalh ditetapkan. Modal ditetapkan merupakan kesanggupan saham dalam menanamkan modalnya sebesar 35% dari modal dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham bisa menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT Undang-Undang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar. Modal Disetor – Modal Perseroan Terbatas Modal Perseroan Terbatas yang terakhir adalah modal setor. Modal setor merupakan modal perseroan yang dianggap asli karena sudah benar-benar disetorkan kedalam Perseroan Terbatas atau PT. dalam hal ini, Pemegang saham sudah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% dua puluh lima persen dari modal dasar yang wajib disetor dan ditempatkan penuh pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan. Penyetoran atas modal saham bisa dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Jika penyetoran modal saham itu dilakukan dalam bentuk lainnya, maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan dengan berdasarkan nilai wajar” yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli. Apabila penyetoran saham itu dilakukan dalam bentuk benda mati – misalnya tanah – maka penyetoran itu wajib diumumkan dalam minimal satu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT! Syarat Pembuatan PT Setelah membahas Modal Perseroan Terbatas berikutnya kita akan membahas mengenai syarat pembuatan PT Berikut adalah prosedur dan syarat pembuatan PT di Indonesia 1. Pengajuan Nama PT Pengajuan nama perusahaan ini diajukan oleh notaris melalui system administrasi badan hukum atau Sisminbakum kemenkumham. Berikut adalah persyaratannya Melampirkan formulir asli dan juga pendirian surat foto kopi Kartu Tanda Penduduk KTP para pendiri dan para pengurus perusahaan foto kopi Kartu Keluarga KK pimpinan atau pendiri PT. Proses ini bertujuan untuk mengecek nama perseroan terbatas, karena penggunaan nama Perusahaan tidak boleh mirip dengan nama perusahaan yang sudah ada sebelumnya. Maka dari itu, pihak yang bersangkutan perlu menyiapkan dua sampai tiga pilihan nama perusahaannya. Pendaftaran nama PT ini juga bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait Kemenkumham sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. 2. Pembuatan Akta Pendirian PT Syarat pembuatan PT selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian ini dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Untuk selanjutnya mendapatkan surat pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta pendirian PT, yaitu Kedudukan perusahaan, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota yang di mana PT bersangkutan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Perusahaan minimal 2 orang atau jangka waktu berdirinya perusahaan contoh selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur tujuan, maksud, dan kegiatan usaha Notaris yang menggunakan bahasa pendiri harus mengambil bagian atas saham PT, kecuali pada rangka awal minimal lima puluh juta Rupiah dan untuk modal disetor minimal 25% duapuluh lima persen dari modal memiliki 1 orang Direktur dan 1 orang saham harus Warga Negara Indonesia/WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali untuk PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA. 3. Pembuatan SKDP Syarat pendirian PT selanjutnya adalah Permohonan SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT didirikan. Sebagai bukti keterangan atau keberadaan dari alamat perusahaan bersangkutan domisili gedung, jika di gedung. Untuk persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk KTP Direktur, Izin Mendirikan Bangun IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran. foto kopi Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, 4. Pembuatan NPWP Syarat pendirian PT selanjutnya adalah Permohonan pendaftaran NPWP. Permohonan pendaftaran NPWP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Untuk persyaratan lain yang dibutuhkan adalah NPWP pribadi Direktur PT, foto kopi KTP Direktur atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA, SKDP, dan terakhir akta pendirian PT. 5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan Syarat pendirian PT selanjutnya yaitu Pembuatan anggaran dasar perseroan. Untuk permohonan ini diajukan kepaa menteri kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan atau akta pendirian sebagai badan hukum PT yang sesuai dengan UUPT. Untuk persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan anggaran ini adalah Bengirim bukti setor bank sesuai dengan modal disetor dalam akta bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP sebagai pembayaran berita acara akta pendirian perusahaan. 6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP Syarat pendirian PT selanjutnya adalah mengajukan SIUP. SIUP berguna supaya PT terkait dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diketahui bahwa setiap perusahaan harus membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLUI sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Untuk permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT terkait. Mengenai klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah seperti berikut SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp. lima ratus juta Rupiah ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Menengah, wajib untuk dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersihnya lebih dari Rp. lima ratus juta rupiah sampai dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. sepuluh milyar Rupiah kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Besar, wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersihnya lebih dari Rp. sepuluh milyar Rupiah tentu saja tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha bersangkutan. 7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan TDP Syarat pendirian PT selanjutnya yaitu Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili dari perusahaan. Untuk perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai tanda bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 8. Berita Acara Negara Republik Indonesia BNRI Syarat pendirian PT adalah wajib mendaftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka hal ini harus diumumkan dalam BNRI. Dan perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum. Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT! Jenis-jenis Perseroan Terbatas Secara garis besar, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. PT ini kemudian terbagi menjadi enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Ada beberapa jenis-jenis perusahaan PT adalah sebagai berikut. 1. Perseroan Terbatas Terbuka Perseroan Terbatas Terbuka TBK atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering IPO karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk., PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk., dan lain sebagainya. 2. PT Tertutup Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan perseroan terbatas atau PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain sebagainya. 3. PT Kosong PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll. 4. PT Domestik Perseroan terbatas domestik adalah jenis perseroan yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri. 5. PT Perseorangan Perseroan terbatas atau PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham 6. PT Asing Perseroan terbatas asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri. Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT! Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas Setelah membahas mengenai Modal Perseroan Terbatas, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kelebihan dan kekurangan PT. berikut kami paparkan kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas dengan menggunakan tabel NoKelebihanKekurangan1Modal yang dikumpulkan lebih besar, yaitu dengan melalui penjualan sahamJual beli saham secara bebas bisa menimbulkan spekulasi. Pada kondisi harga saham jatuh, PT Perseroan Terbatas yang besar pun dapat terancam bangkrut2Lebih mudah dalam melakukan perluasan usaha, didukung oleh modal yang kuatRahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemilik modal atau saham3Kemampuan memperoleh kredit lebih baik, didukung oleh kredibilitas perusahaanPara pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan karena lebih mengutamakan perolehan dividen4Tanggung jawab pemegang saham yang terbatasPajak perusahaan cukup besar5Manajemen perusahaan bisa dilakukan dengan lebih baik berdasarkan visi dan misi perusahaan yang jelasPembagian wewenang dan pengawasan lebih kompleks sehingga membutuhkan manajemen yang kuat6Kelangsung hidup PT Perseroan Terbatas lebih terjamin dengan semakin berkembangnya usahaDiperlukan biaya yang relatif besar untuk menjalankan dan mendirikan PT Perseroan Terbatas7Saham bisa diperjualbelikan secara bebasKeputusan tidak bisa diambil dengan cepat karena melibatkan banyak kegiatan dalam perusahaan Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT! Akhir Kata Demikianlah pembahasan dari kami terkait Modal Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel tentang Modal Perseroan Terbatas bisa bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!
JAKARTAPresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas pada tanggal 21 Maret 2016. Dalam PP tersebut diatur, bahwa Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). PP in
Ada berbagai jenis badan usaha di dunia bisnis. Namun, yang paling umum adalah entitas bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau PT. Di Indonesia, PTp adalah salah satu unit bisnis badan hukum yang tersedia. Lantas, apa arti sebenarnya dari PT? Apa saja berbagai jenis, karakteristik, dan unsur PT di Indonesia? Simak lebih dalam artikel di bawah ini. Daftar Isi Apa itu Perseroan Terbatas? Karakteristik Perseroan Terbatas Jenis-jenis Perseroan Terbatas Modal Perseroan Terbatas Kelebihan dan Kekurangan dari Perseroan Terbatas Kesimpulan Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki modal untuk melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada PT yaitu dari pemilik atau pemegang saham yang memiliki persentase bisnis berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Nilai saham-saham ini dapat berfluktuasi sebagai respons terhadap kemajuan perkembangan perusahaan. Kemajuan perusahaan, kepentingan pasar, kinerja perusahaan, keuntungan yang bisnis peroleh, dan potensi jangka pendek atau jangka panjang semuanya dapat mempengaruhi nilai valuasi saham. Sebagai keuntungan memiliki saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara PT dan badan usaha lainnya adalah aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham. Biasanya, PT terbentuk oleh setidaknya dua atau lebih individu melalui perjanjian notaris yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Akta tersebut kemudian harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar perusahaan menjadi perseroan terbatas. Baca Juga TDP Pengertian, Tujuan, Jenis dan Cara Mengurusnya Karakteristik Perseroan Terbatas Anda dapat menganalisa karakteristik badan usaha untuk menentukan apakah itu adalah unit perseroan terbatas. Beberapa ciri-ciri PT adalah sebagai berikut Berbadan hukum Perusahaan berbasis PT tentu merupakan badan usaha berbadan hukum. Ini berarti bahwa kekayaan dan tanggung jawab perusahaan harus terpisah secara hukum antara pemilik bisnis dan perusahaan itu sendiri. Memiliki modal dasar berupa saham Modal sangat penting dalam bisnis. Pertumbuhan perusahaan membutuhkan modal. Semakin banyak modal yang perusahaan miliki, semakin banyak peluang untuk bisnis mengalami perkembangan. Perusahaan berbasis PT mendapatkan modal dari para investor. Jika perusahaan berkembang pesat, banyak investor akan tertarik untuk berinvestasi. Modal tersebut berasal dari obligasi investornya, bukan saham. Baca Juga Manfaat dan Jenis Modal Usaha untuk Pengembangan Bisnis Tujuan untuk mengimbah hasil Membentuk PT adalah salah satu cara untuk mencari keuntungan. Namun, keuntungan tidak akan diterima begitu saja. Bisnis harus memiliki strategi yang tepat. Pengusaha biasanya melakukan riset mereka sebelum membentuk PT. Penelitian ini memungkinkan perusahaan untuk menentukan apakah produk atau layanan akan menguntungkan dan laku di pasar. Efisiensikan proses bisnis dan dorong pertumbuhan perusahaan Anda secara signifikan menggunakan Software CORE ERP dari HashMicro. Dengan visibilitas dan kendali penuh terhadap setiap kegiatan operasional, tingkatkan profitabilitas dan skalabilitas perusahaan lebih optimal. Melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan terbatas didirikan untuk melakukan bisnis. Jika perusahaan terbatas melakukan bisnis, mereka perlu menulis anggaran dasar perseroan terbatas untuk melakukannya. Dalam tulisan, perlu memuat tujuan dan kegiatan perusahaan terbatas dalam anggaran dasar perusahaan Anda. Perusahaan terbatas harus melakukan bisnis dengan cara yang sejalan dengan perjanjian yang mereka buat bersama. Jenis-jenis Perseroan Terbatas Secara umum, ada enam jenis Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah berbagai jenis perusahaan PT, antara lain Perseroan terbatas terbuka Perseroan Terbatas terbuka TBK, juga biasa disebut sebagai Initial Public Offering IPO karena penyetoran modal di dalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar Sedikit contoh perusahaan yang sudah IPO adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk., PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk., dan lain-lain. Perseroan terbatas tertutup Sementara itu, Perseroan Terbatas tertutup adalah kebalikan dari definisi tipe terbuka, pasalnya jenis PT tertutup tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. PT tertutup mendapatkan modal dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dan sebagainya. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain-lain. Perseroan terbatas kosong PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tetapi belum memiliki kegiatan usaha untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dan sebagainya. Perseroan terbatas domestik PT domestik adalah jenis PT yang telah berdiri dan mengoperasikan bisnisnya hanya di suatu negara, dan harus mematuhi semua hukum setempat yang berlaku. Perseroan terbatas perseorangan Seperti namanya, PT perseorangan adalah jenis PT di mana hanya satu orang yang memiliki semua saham. Orang tersebut juga akan berperan sebagai direktur perusahaan. Sehingga, individu memiliki satu titik kontrol atas semua otoritas direktur dan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham. Perseroan terbatas asing PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di negara lain dengan mengikuti dan menerapkan peraturan di negara tempat tersebut berdiri. Namun, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, perusahaan atau investornya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan hukum negara yang berlaku. Modal Perseroan Terbatas Setiap badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Untuk tujuan ini, modal perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas “UUPT”, antara lain modal dasar, modal ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Modal Dasar Pengertian modal dasar pada perusahaan adalah modal yang ditentukan oleh ukuran perusahaan. Modal ini nantinya akan menentukan ukuran perusahaan PT, apakah itu kecil, sedang, atau besar. Awalnya UUPT menentukan modal dasar PT adalah minimal berjumlah Rp50 juta, tetapi saat ini ketentuan modal dasar sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas “PP 29/2016”. Tidak ada lagi persyaratan minimum untuk modal dasar, sehingga para pendiri menentukan jumlah modal dasar. Namun, untuk sektor bisnis tertentu, penetapan standar minimum masih berlaku bagi undang-undang dan peraturan. Modal yang ditempatkan Pendiri atau pemegang saham memilih sejumlah saham modal dasar PT yang bersedia ia bayar untuk dimiliki, meskipun beberapa telah dibayar dan yang lainnya belum. Modal yang ditempatkan mengacu pada jumlah saham yang telah diakuisisi dan akan dilunasi. Modal yang disetorkan Kategori modal terakhir adalah modal disetor. Modal disetor ini mewakili dana yang disumbangkan oleh pemegang saham atau pemilik dengan imbalan jumlah saham yang diperoleh dan dimiliki. Pada saat berdirinya PT, UUPT mensyaratkan bahwa setidaknya 25% membayar dan menempatkan modal dasar secara penuh. Kelebihan dan Kekurangan dari Perseroan Terbatas Setiap jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas, berikut ini adalah pembahasan mengenai kelebihan dan kekurangan mendirikan PT. Kelebihan Perusahaan dengan kategori PT adalah mereka yang telah mengantongi badan hukum, hal itu dapat memastikan kelangsungan hidup perusahaan bahkan jika kepemilikan perusahaan berubah. Selain itu, pemegang saham hanya bertanggung jawab atas modal yang mereka investasikan. Melakukan pemindahan kepemilikan saham di perusahaan PT juga sederhana. Karena suntikan modal, setiap perusahaan PT dapat dengan mudah memperluas bisnisnya. Selanjutnya, para ahli akan melakukan pengelolaan semua sumber modal PT untuk membuatnya lebih efektif dan efisien. Kekurangan Kerugian mendirikan perusahaan PT adalah pengeluaran yang relatif mahal. Jika membandingkan badan usaha berbasis PT dengan pembentukan badan usaha lain, prosesnya juga lebih rumit dan sulit. Lebih lanjut, beberapa pemegang saham percaya bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungannya. Hal itu mungkin terjadi, karena PT merupakan salah satu sumber pajak negara, yang menyebabkan perusahaan PT akan terkena pajak. Baca juga Apa Itu ERP Software dan Apa Kegunaannya bagi Bisnis Anda? Kesimpulan Berdasarkan penjelasan di atas, Anda dapat menyimpulkan bahwa pemahaman PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang berbadan hukum, dengan modal yang bersumber dari berbagai saham atau asosiasi permodalan. Itulah penjelasan komprehensif mengenai konsep PT, lengkap dengan karakteristik, jenis, elemen, manfaat, kelebihan dan kekurangan PT. Jika Anda ingin memulai bisnis, Anda harus memahami semuanya. Namun, Anda juga harus memperhatikan laporan keuangan perusahaan, manajemen keuangan, dan hal lain yang terkait dengan akuntansi perusahaan. Otomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya dengan Accounting Software dari HashMicro. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Modalperseroan terbatas tidak akan berubah kecuali adanya perubahan terhadap akta pendirian sehingga jumlah modal disetor tidak boleh lebih dari modal di akta pendirian. Myob memberikan kita kebebasan dalam mengelola akun pada aplikasinya. Pengguna dapat menambah, mengedit dan menghapus akun di myob sesuai dePengantarKetika perseroan secara resmi terbentuk melalui akta pendirian perusahaan, perseroan akan memulai melakukan penjualan hak kepemilikan dalam bentuk lembar saham. Jika perseroan hanya memiliki satu jenis atau satu kelas saham, maka saham tersebut dinamakan sebagai saham biasa common stock. Setiap lembar saham biasa akan memberikan pemegang saham hak untuk menentukan perihal perusahaan memiliki hak suara, memperoleh bagian atas laba perusahaan berupa dividen, membeli lebih dahulu tambahan saham biasa baru yang diterbitkan oleh perusahaan agar dapat mempertahankan besarnya presentase kepemilikan dalam jumlah yang sama pre-emptive right, dan hak untuk mendapatkan sisa klaim residual claim setelah klaim kreditor dan pemegang saham prefen atas aktiva perseroan dipenuhi pada saat terjadinya likuidasi.Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang saham stockholders equity. Dalam neraca perseroan, bagian modal pemegang saham akan melaporkan secara terperinci jumlah dari masing-masing dua sumber utama modal. Sumber modal yang pertama adalah modal yang disetor atau yang dikontribusi oleh pemegang saham, yang dinamakan sebagai modal disetor paid-in capital atau modal yang dikontribusi contributed capital. Sedangkan sumber modal yang kedua adalah laba bersih yang ditahan dan diinvestasikan kembali ke dalam perusahaan, yang dinamakan sebagai laba ditahan atau saldo laba retained earnings.Modal disetor adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham. Sedangkan laba ditahan timbul sebagai hasil dari kegiatan operasional perusahaan yaitu laba setiap akhir periode akuntansi, laba bersih net income yang dihasilkan selama periode berjalan akan ditutup ke akun laba ditahan melalui ayat jurnal penutup, dimana akun ikhtisar laba rugi akan didebit dan akun laba ditahan akan dikredit. Pengumuman atas pembagian keuntungan sebagai hasil dari kegiatan operasional perusahaan selama periode berjalan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen akan dikredit. Laba bersih yang dihasilkan selama periode berjalan ini akan menambah jumlah laba ditahan yang ada pada awal periode, sedangkan dividen yang diumumkan untuk periode berjalan akan mengurangi atau memperkecil laba ditahan. Laba ditahan memiliki saldo normal disebelah kredit, sehingga pengurangan terhadap laba ditahan akan dicatat disebelah debit, dan penambahan atas laba ditahan akan dicatat disebelah kredit. Nama Perkiraan Debit Kredit Ikhtisar Laba Rugi Xxx - Laba ditahan - Xxx menutup saldo laba bersih Laba ditahan Xxx - Dividen tunai - Xxx Dividen saham - xxx menutup akun dividen Besarnya laba ditahan pada akhir periode sesungguhnya adalah akumulasi laba bersih dari beberapa periode termasuk periode berjalan yang masih tersisa setelah dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen baik dividen tunai maupun dividen saham biasa.Modal DisetorSumber utama modal disetor adalah berasal dari penerbitan saham modal saham. Jumlah maksimum lembar saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dinamakan sebagai modal dasar modal yang diotorisasi. Besarnya modal dasar authorized capital ini biasanya disebutkan dalam piagam atau akta pendirian pengotorisasian modal saham tidak memerlukan ayat jurnal akuntansi karena peristiwa ini tidak memiliki efek langsung terhadap besarnya aktiva maupun modal pemegang saham. Akan tetapi, pengungkapan atas jumlah lembar saham yang diotorisasi tetap akan diperlukan di dalam neraca, yaitu pada bagian modal pemegang saham stockholders’ equity section.Penerbitan SahamNilai pari saham tidak mencerminkan harga pasarnya. Secara umum, harga saham akan mengikuti kecenderungan kondisi keuangan, laba, maupun dividen emiten perusahaan penerbit saham. Di samping itu ada faktor-faktor lain di luar kendali perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham seperti perubahan tingkat suku bunga, embargo minyak, inflasi, pemilihan kepala negara, dan perubahan situasi ekonomi maupun kas yang diterima sebagai hasil dari penerbitan dan penjualan saham dapat menyamai, lebih besar, atau bahkan lebih kecil dari nilai parinya. Ketika saham dijual dengan harga dibawah nilai parinya, maka saham tersebut dikatakan dijual dengan diskonto disagio. Sebaliknya ketika saham dijual dengan harga diatas nilai parinya, maka saham tersebut dikatakan dijual dengan premium agio.Ketika saham yang bernilai pari diterbitkan dengan premium, akun kas atau aktiva lainnya akan didebit sebesar jumlah yang diterima. Akun saham biasa atau saham preferen lalu dikredit sebesar nilai parinya. Kelebihan jumlah yang diterima atas nilai pari akan dicatat secara terpisah di sebelah kredit dengan menggunakan akun yang diberi nama “modal disetor dalam kelebihan harga jual di atas nilai pari paid-in capital in excess of issue price over par”. Kelebihan jumlah yang diterima ini merupakan bagian dari total investasi pemegang saham ke dalam perusahaan. Oleh karena itu, kelebihan jumlah ini diklasifikasikan sebagai bagian dari modal disetor additional paid-in capital.Ilustrasi 1PT Tobatus Aliano menerbitkan dan menjual secara tunai lembar saham preferen dan lembar saham biasa. Nilai pari untuk setiap lembar saham preferen dan saham biasa masing-masing Rp dan Rp Sedangkan harga pasar harga jual untuk setiap lembar saham preferen dan saham biasa masing-masing adalah Rp dan Rp Jumlah saham yang diotorisasi sebanyak lembar untuk saham preferen dan lembar untuk saham biasa. Diasumsikan juga bahwa sepanjang periode tidak ada jumlah saham yang ditarik kembali dari tangan pemegang jurnal yang diperlukan untuk mencatat transaksi tersebut di atas adalah Nama Perkiraan Debit Kredit Kas Rp Preferen Rp Biasa Rp harga jual di atas nilai pari –Saham Preferen Rp harga jual di atas nilai pari –Saham Biasa Rp total modal disetor dari transaksi diatas adalah Rp di mana Rp yang ditunjukkan lewat akun saham preferen dan saham biasa merupakan modal saham capital stock dan Rp merupakan tambahan modal disetor. Akun saham preferen dan saham biasa selalu dicatat di sebelah kredit sebesar nilai parinya, dan menggambarkan legal dari ilustrasi diatas, jika seandainya pada akhir tahun 2019 perusahaan memiliki laba ditahan sebesar RP maka bagian modal pemegang saham yang akan tampak dalam neraca perusahaan menjadi sebagai berikut PT Tobatus Aliano Neraca sebagian 31 Desember 2019 Modal Pemegang Saham Modal Disetor Modal SahamSaham Preferen nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Biasa nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp TOTAL MODAL SAHAM Rp Tambahan Modal DisetorKelebihan Harga Jual diatas Nilai Pari-Saham Preferen Rp Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa Rp TOTAL TAMBAHAN MODAL DISETOR Rp TOTAL MODAL DISETOR Rp Laba ditahan TOTAL PEMEGANG SAHAM dapat juga diterbitkan atas dasar pesanan. Kontrak pesanan ini secara hukum akan mengikat antara pemesan pembeli saham dengan perseroan penerbit saham. Dalam kontrak pesanan disebutkan jumlah lembar saham yang dipesan, harga pesanan, dan persyaratan atau jangka waktu pembayaran. Pesanan yang dituangkan dalam kontrak ini akan memberikan perseroan hak untuk menerima sejumlah pembayaran berdasarkan harga kontrak dan memberikan status hukum kepada pemesan sebagai pemegang saham. Biasanya, ketika saham dijual melalui prosedur pesanan, sertifikat saham akan diserahkan kepada pemesan jika seluruh harga saham yang dipesan 2Asumsi bahwa di akhir tahun 2019 PT Tobatus Aliano menerima pesanan saham biasa sebanyak lembar dengan harga pesanan Rp per lembar. Dalam hal ini, perusahaan menerima uang muka sebesar 30% dari total harga pesanan. Sedangkan sisanya sebesar 70% akan diterima pelunasannya pada tanggal 7 Januari jurnal yang diperlukan untuk mencatat transaksi tersebut adalah Nama Perkiraan Debet Kredit Kas Piutang Pesanan Saham Biasa Saham Biasa Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa total modal disetor dari transaksi diatas adalah Rp Angka ini diperoleh dari Rp + Rp – Rp Dimana Rp Rp 600,00 yang ditunjukkan lewat akun pesanan saham biasa merupakan modal saham, dan Rp [Rp 770,00 – Rp 600,00] x lembar merupakan tambahan modal disetor, sedangkan Rp 70%x Rp 770,00 x lembar yang ditunjukkan lewat akun piutang pesanan saham biasa merupakan pengurang dari modal pesanan saham biasa merupakan akun sementara dari akun saham biasa. Akun pesanan saham biasa akan direklas menjadi akun saham biasa pada saat seluruh harga saham yang dipesan melanjutkan neraca parsial di atas, maka pengaruh transaksi pesanan saham biasa terhadap besarnya modal pemegang saham adalah sebagai berikut PT Tobatus Aliano Neraca sebagian 31 Desember 2019 Modal Pemegang Saham Modal Disetor Modal SahamSaham Preferen nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Biasa nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Saham Biasa lembar Rp TOTAL MODAL SAHAM Rp Tambahan Modal DisetorKelebihan Harga Jual diatas Nilai Pari-Saham Preferen Rp Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa Rp TOTAL TAMBAHAN MODAL DISETOR Rp Piutang Pesanan Saham Biasa Rp TOTAL MODAL DISETOR Rp Laba ditahan TOTAL PEMEGANG SAHAM tanggal 7 Januari 2020, ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat pelunasan pesanan saham biasa dan penerbitan sertifikat saham adalah Nama Perkiraan Debit Kredit Kas Pesanan Saham Biasa Pesanan Saham Biasa Saham Biasa adalah bagian modal pemegang saham yang tampak dalam neraca perusahaan setelah pelunasan saham biasa diterima dan sertifikat saham diterbitkan PT Tobatus Aliano Neraca sebagian 31 Desember 2019 Modal Pemegang Saham Modal Disetor Modal SahamSaham Preferen nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp Biasa nilai pari Rp per lembar, lembar diotorisasi, lembar diterbitkan dan beredar Rp TOTAL MODAL SAHAM Rp Tambahan Modal DisetorKelebihan Harga Jual diatas Nilai Pari-Saham Preferen Rp Harga Jual di atas Nilai Pari-Saham Biasa Rp TOTAL TAMBAHAN MODAL DISETOR Rp TOTAL MODAL DISETOR Rp Laba ditahan TOTAL PEMEGANG SAHAM pesanan saham biasa dilunasi dan sertfikat saham diterbitkan, maka sekarang besarnya saham biasa yang telah diterbitkan dan beredar menjadi lembar. Saldo akun pesanan saham biasa menjadi nihil, karena saldonya telah ditransfer atau direklas ke dalam saldo akun saham biasa. Besarnya modal disetor dari saham biasa menjadi Rp diperoleh dari hasil kali antara jumlah lembar saham yang telah diterbitkan dengan nilai pari per lembar saham biasa. Akun piutang saham biasa menjadi nihil sebagai hasil dari pelunasan. Setelah pesanan saham biasa dilunasi, transaksi pesanan saham biasa ini secara keseluruhan menghasilkan penambahan modal disetor sebesar Rp lembar x RP 770,00. Atau hal ini dapat dilihat dari selisih antara besarnya modal disetor sesudah transaksi pesanan saham biasa dilunasi Rp dengan besarnya modal disetor sebelu adanya transaksi pesanan saham biasa Rp beberapa negara, baik saham preferen maupun saham biasa dapat diterbitkan tanpa nilai pari. Ketika saham tanpa nilai pari diterbitkan, keseluruhan hasil yang diterima akan dikredit langsung ke akun saham bersangkutan. Ini benar-benar dilakukan meskipun harga penerbitan saham bervariasi dari waktu ke waktu. Sebagai contoh asumsi bahwa perusahaan menerbitkan lembar saham biasa tanpa nilai pari dengan harga jual Rp 870,00 per lembar, dan kemudian perusahaan menerbitkan lagi lembar tambahan saham biasa tanpa nilai pari dengan harga jual Rp 820,00 per lembar. Ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat penerbitan atau penjualan tunai atas saham biasa tanpa nilai pari tersebut di atas adalah Nama Perkiraan Debet Kredit Kas Biasa Kas Biasa SE. Akuntansi untuk Firma dan Perseroan.2010. Kencana Pengantar Akuntansi. 2020. Universitas Terbuka Tangerang Selatan.
Seiringdengan berkembangnya usaha, dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT) maka setidaknya akan ada perubahan dalam perusahaan tersebut, baik itu permodalan, susunan pengurus perusahaan (Direksi dan Komisaris) atau pemegang saham (ada investor yang masuk atau keluar) atau mungkin juga perusahaan melepas sahamnya ke masyarakat/public yang kita
JAKARTA – Ada berbagai cara untuk menghitung pembagian saham atau keuntungan dalam pasar modal, mulai dari pembagian dividen hingga capital dasarnya, saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan dari laman resmi BEI, Jumat 5/11/2021, ada dua keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor ketika memiliki sebuah saham, yakni dividen dan capital gain. 1. DividenDividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan dari keuntungan hasil kinerja perseroan. Pembagian dividen ini harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.Baca JugaMitratel Disebut Tetapkan Harga IPO Rp800 per Saham, Raup Dana Rp20,43 TriliunTapering Off di Depan Mata, Bagaimana Strategi Investasi Saham Hingga Emas?Intip Peluang BoW Saham Pilihan Penghalau 'November Rain'Biasanya untuk menganalisis sebuah perseroan rajin membagikan dividen atau tidak, investor dapat mencermati dividend payout ratio DPR. DPR merupakan persentase keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang untuk penghitungan pembagian ABCD akan lembar saham yang beredar dan akan membagikan keuntungan atau laba bersih sejumlah Rp5 triliun. Emiten ABCD menetapkan DPR sebesar 30 persen dari laba total nilai dividen yang akan dibagikan sejumlah Rp150 juta. Untuk menghitung jumlah dividen per lembar saham dapat menggunakan rumusDividen per saham = Nilai dividen / jumlah saham karena itu, nilai dividen per saham yang dibagikan oleh ABCD = Rp150 per Capital gainCapital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan saham. Capital gain ini biasanya ditentukan dari harga beli dan harga jual, semakin besar selisih yang didapatkan maka semakin besar pula keuntungan yang gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Dengan begitu, investor dapat melakukan aksi taking profit kapan saja sesuai dengan perhitungan masing-masing tanpa harus menunggu persetujuan manajemen rumus untuk menghitung capital gain, yaituCapital Gain = Harga jual - Harga beli x Jumlah lembar saham yang diinvestasikan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Sebagaicontohnya, kita bisa melihat beberapa ekuitas yang terdapat pada suatu entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Adapun beberapa contoh ekuitas ialah sebagai berikut : Dalam akuntansi saham adalah salah satu akun penambahan modal. Namun dalam beberapa pemilik modal memperlakukan saham adalah sebagai barang dagang. Yang hanya Perkiraan akun modal atau ekuitas equity adalah hak pemilik atas harta perusahan atau hak pemilik atas kekayaan perusahaan owner’s equity. Dalam konsep kesatuan usaha, modal merupakan utang kepada pemilik untuk jangka waktu tidak terbatas. Besarnya modal pemilik adalah sama dengan jumlah harta aset atau aktiva dikurangi utang kewajiban atau libilities; disebut juga sebagai kekayaan bersih net asset. Akun atau perkiraan modal harus dilihat dari bentuk badan usahanya. Bagi perusahaan perorangan, perkiraaan modal disertai nama pemilik. Misalnya Modal Budi’, sedangkan untuk penarikan disebut prive Budi’. Bagi perusahaan persekutuan, seperi firma atau persekutuan komanditer, perkiraan modal disertai nama sekutu, biasanya lebih dari satu orang. Misalnya, Modal Joko, Modal Agus, Modal Budi, Modal Dadang’, privenya pun mengikuti jadi Prive Joko, Prive Agus, Prive Budi, Prive Dadang’, Modal Komanditer Bambang’ . Bagi perseroan terbatas PT, perkiraan modal disebut modal saham. Bila ada beberpa jenis saham, perkiraan akun akan dilengkapi dengan nama jenis saham, contohnya misalnya modal saham biasa, modal saham luar biasa preferens. Selain itu, sering dijumpai pula agio saham bila penempatan sham melebihi nilai nominalnya. Saldo laba ditahan digunakan untuk menampung laba PT yang belum dibagikan kepada persero. Bagi perkumpulan koperasi, perkiraan modal disebut simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela serta sisa hasil usaha. Skema Pengelompokan Perkiraan Akun Modal didalam Akuntansi Berikut contoh chart of account perkiraan akun modal Modal Perusahaan perseorangan Modal Nama Pemilik Prive Nama Pemilik Persekutuan Firma Modal A Modal B Prive A Prive B Persekutuan Komanditer Modal A Modal B Modal komanditer C Prive A Prive B Perseoran Terbatas Modal Saham Biasa Modal Saham Preferen Agio Saham Laba Ditahan Perkumpulan Koperasi Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Sisa Hasil Usaha Demikianlah pembahasan dari akuntansidanpajak tentang contoh perkiraan akun modal atau ekuitas berserta chart of account dan skemanya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pelajar. SigitS. 25 Maret 2022 06:26. Berikut ini ciri-ciri badan usaha. 1) modal berupa saham dan tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor. 2) terdapat anggota pasif dan anggota aktif dengan tanggung jawab terbatas dan tidak terbatas. 3) pegawainya berstatus pegawai swasta dan dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 4 Download Free DOCXDownload Free PDFEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANCitra Anugrah Lifany AzyxMgO.