Anas bin Malik radhiyallahu โanhu berkata, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, โTidak boleh.โ (Riwayat Muslim). [HR. Muslim, no. 1983] Faedah hadits
Abu Nuโaim dalam al-Hulyah dan al-Hakim dalam al-Mustadrak dari Anas bin Malik RA] Hadits ini juga terdapat dalam Kanz al-โUmmal karya al-Muttaqi al-Hindi, Syuโb al-Iman karya al-Baihaqi. Hadits ini berstatus dhaโif , karena salah satu perawinya, Yusuf bin โAthiyyah diberi label โperusakโ ( halik ) oleh al-Dzahabi.
Zuhri, seorang ulama besar yang pernah berguru kepada Anas bin Malik, Sahl bin Said As-Saโidi, dan Ibnu Umar. 50 Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang kala itu menjabat, memiliki kekhawatiran Riwayat (1), disampaikan oleh Ali bin Masโadah. Ia menjadikan hadis ini bagian dari ucapan nabi shallallahu alaih wasallam. sedangkan riwayat(2), disampaikan oleh dua rawi; Said bin Abi โArubah dan Musa Al Aswariy. Keduanya menjadikan ungkapantersebut bagian dari ucapan Qatadah, bukan ucapan nabi shallallahu alaih wasallam.Alhamdulillah. Hadits yang disebutkan di atas, kami belum mengetahui dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Al-Gozali dalam kitabnya (Ihyaโ Ulumuddin) menyandarkan hadits ini kepada Anas bin Malik seraya berkata, Anas bin Malik berkata, โBerapa banyak pembaca Qurโan, namun Al-Qurโan melaknatnya.โ (Ihya Ulumud Din, 1/274).epNYc.