Memperolehsertifikat dalam pendidikan khusus online atau di kampus adalah salah satu cara untuk mengatakan bahwa Anda telah dilatih tentang cara memberikan instruksi
Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Mendikbudristrek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dicabut dan dinyatakan tidak Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni 1 Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2 Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3 Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru.. Apa Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan a berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 tiga tahun terakhir; b memiliki kualifikasi akademik Sarjana S-l atau Diploma Empat D-IV; c memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d berusia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun pada tahun berkenaan; e sehat jasmani dan rohani; f bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g berkelakuan baik; dan h terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi akademik. “Seleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini Dinyatakan bahwa “Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut a pendaftaran; b seleksi; dan c pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” Hal baru lainnya yang diusung Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL. Menurut aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 tiga puluh enam sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui a rekognisi pembelajaran lampau; dan b pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang a telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 tiga puluh enam sks. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut a Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 dua puluh empat sks; dan b Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 delapan belas sks. Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas a pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills; b pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning; dan c praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning. Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi pengetahuan; keterampilan; dan perilaku. Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa UKM/UKOM berupa uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi Mahasiswa UKM PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak a tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c harusmengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru a tidak peru menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti a pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme pembelajaran; b uji komprehensif; c praktik pengalaman lapangan; dan d uji kompetensi Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional. Adapun Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; c anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. = Baca Juga = Guruyang sudah memperoleh sertifikat pendidik, maka guru tersebut sudah dinilai profesional dalam membuat praktek dan sistem pendidikan yang berkualitas dalam mengajar. Sehingga diharapkan untuk guru yang sudah lolos sergur ini mampu memberikan perubahan untuk pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
- Guru profesional merupakan guru yang telah diakui pemerintah / negara dengan bukti telah dimilikinya berupa sertifikat pendidik yang diterbitkan LPTK Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Lebih jelas tentang contoh sertifikat pendidik, silahkan lihat gambar tampilan dibawah ini. Namun sebagaimana telah kita ketahui bahwa untuk memperoleh sertifikasi penidik tentu harus melewati beberapa rentetan dan persyaratan yang harus dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah perlu diketahui untuk tahun 2021 ini cara mendapatkan sertifikat pendidik diatur sepenuhnya dalam permendikbud nomor 38 tahun 2020 bahwa guru bisa memperoleh sertifikat pendidikan dengan syarat lolos Program PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru. Diakhir surat ini dijelaskan juga bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1739, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai pelengkap informasi silahkan baca Cara daftar, jadwal beserta tahapan PPG dalam jabatan tahun 2021. Baiklah kami akhiri informasi ini sampai disini, Semoga kabar yang kami sajikan bisa bermanfaat buat kita semua.
TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan tertuang dalam Permendikbud No 38 tahun 2020. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan tentang tata cara pelaksanaan PPG, mulai dari persyaratan peserta PPG, Tahapan Pelaksanaan PPG, Penetapan kuota hingga Pembiayaan penyelenggaraan PPG.
Apakah menjadi kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah? Bagi Anda yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, masih tetap menjabat sesuai posisi saat ini. Namun, pada tahun 2022 apabila kepala sekolah tidak memiliki sertifikat tersebut harus wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak dengan mengikuti program belajar selama 9 bulan. Apabila, pemerintah daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di artikel kali ini kita akan membahas seputar sertifikat kepala sekolah hingga cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai habis. Pengertian Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikat kepala sekolah adalah dokumen resmi yang nantinya sebagai bukti bahwa jabatan tersebut sah yang tujuannya untuk proses penandatangan ijazah, mencairkan dana sekolah, dan mendapatkan tunjangan. Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sedangkan dasar hukum untuk calon kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal l7 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963; Fungsi dan Tujuan Sertifikat Kepala Sekolah Peran utama kepala sekolah adalah sebagai manajer satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Maka dari itu, kepsek harus memiliki sertifikat kepala sekolah guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi. Selain itu fungsi sertifikat kepala sekolah digunakan untuk mempertahankan jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya dana bos. Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Syarat untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah mengalami beberapa perubahan dikeluarkan Kemendikbud dan dimuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Namun buat kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat, harus mengikuti program guru penggerak. Apabila kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatan akan digantikan dengan guru penggerak dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawasan atau kemabli berstatus sebagai guru. Syarat Untuk Kepala Sekolah Negeri Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan sekolah swasta/yayasan yakni Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS, dengan status definitif dari ASN dan non-ASN swasta. Membuat akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki sisa masa kerja mengajar minimal 10 tahun pada jabatan guru saat ini, atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak Apabila semua syarat sudah dipenuhi dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS. Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh lembaga berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK di tangan provinsi. Contoh Sertifikat untuk Kepala Sekolah Buat yang belum tahu bagaimana bentuk sertifikat untuk kepala sekolah, berikut ini contoh-contoh sertifikat yang akan diberikan. Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Di bawah ini merupakan contoh atau bentuk sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PSDMP dan PMP kepada LP2CKSM. Sumber Contoh Sertifikat Calon Kepala Sekolah Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional. Contoh Sertifikat Pendidik Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan untuk guru PNS dan non-PNS yang telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar pada satuan pendidikan. Contoh Sertifikat Guru Penggerak Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak. Dalam pernyataan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan apabila ingin mengisi posisi kepala sekolah harus ikut sebagai Guru Penggerak. Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru penggerak, wajib mengikuti dan mendaftar menjadi guru penggerak dengan syarat Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS,berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi. Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Menunjang Karir Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian di mata publik guna memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah sebagai penguat jabatan kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal jadi lebih baik lagi. Lembaga Mengeluarkan Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah LPPKS. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan STTPP calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Cara mendapatkan sertifikat untuk kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS. Akan tetapi pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berganti menjadi NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Meskipun sudah berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah. Intinya, kini untuk menjadi kepala sekolah harus mendapatkan mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan baru kemudian dikeluarkan sertifikat guru penggerak. Dengan adanya sertifikat Guru Penggerak ini, bisa mengikuti CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang telah memiliki hak dan kesempatan menjadi kepala sekolah.
Karenanamanya verval NRG maka syarat utamanya adalah memiliki NRG. Jika sudah memiliki Sertifikat Pendidik tetapi tidak memiliki NRG, jangan khawatir karena tersedia fitur Pengajuan NRG Baru. Sertifikat pendidik nantinya harus discan dan diunggah file scan-nya beserta Ijazah terakhir. Besar filenya antara 200 KB hingga 1 MB (1000 KB) Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG KemdikbudSimak saja ulasan dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru TPG sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari KemdikbudSertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan Program PPG Dalam Jabatan.Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan SIM PKB. Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah a memiliki ijazah Sarjana S1 atau ijazah diploma IV; b Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; d terdaftar pada Dapodik; dan e memiliki berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam akan ada seleksi administrasi tahap I dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademikAkan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademikSetelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan seleksi administrasi tahap IISelain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulanSetelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesionalSelain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidikSementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalahPeserta daftar melalui akun Simpatika masing-masingUnggah berkas yang dimintaJika lulus, ikuti seleksiLalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulanJika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidikPada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat. ZONATIMESCOM, - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran PPG dalam jabatan atau Sertifikasi Guru. Syarat pendaftaran Sertifikasi Guru 2021 sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Aturan tersebut pengganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Belumpunya sertifikat pendidik. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya. Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Guru?

memperolehsertifikasi pendidik; kedua, bagi guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4 non-kependidikan yang belum memiliki akta mengajar yang relevan langsung wajib mengikuti pendidikan profesi dengan mempertimbangkan penilaian hasil belajarmelalui pengalaman sebelum mengikuti sertifikasi guru melalui koppetensi sesuai jenjang dan jenis

Caramendapatkan sertifikat pendidik diatur sepenuhnya dalam permendikbud nomor 38 tahun 2020 bahwa : guru bisa memperoleh sertifikat pendidikan dengan syarat lolos Program PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru Namun sebagaimana telah kita ketahui bahwa untuk memperoleh sertifikasi penidik tentu harus melewati beberapa rentetan dan

PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020. Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
0206/2022 Mendapatkan Sertifikat Pendidik Melalui PPG Prajabatan 2022 Bagi Mahasiswa yang Baru Tamat / memiliki Ijazah S1 Oleh susilo 05:22 Post a Comment cara mendapatkan sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui mengikuti Pendidikan Profesi Guru / PPG yang diselenggarakan oleh kemdikbud bekerjasama dengan universitas /LPTK
Tidak hanya yang sudah memiliki sertifikat pendidik, guru honor daerah atau honro provinsi yang sudah memiliki NUPTK dan belum memiliki sertifikat pendidik mereka juga dapat memperoleh inpassing sesuai dengan bidang yang diampunya baik guru kelas, guru mapel, guru BK ataupun guru yang mengjar satu mael sesuai bidangnya. Bagiamana cara
f1P01m.
  • 8607aucttt.pages.dev/338
  • 8607aucttt.pages.dev/226
  • 8607aucttt.pages.dev/327
  • 8607aucttt.pages.dev/827
  • 8607aucttt.pages.dev/54
  • 8607aucttt.pages.dev/426
  • 8607aucttt.pages.dev/352
  • 8607aucttt.pages.dev/511
  • cara memperoleh sertifikat pendidik